Latest News

Unggah status SARA soal kerusuhan di Mako Brimob, IRT di Aceh ditangkap polisi


Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial WF (37) di Aceh mesti berurusan dengan pihak kepolisian sesudah mengunggah postingan bernada sara di sosial media. 

IRT asal Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, di tangkap disangka sudah menulis postingan bernada sara serta provokatif tentang kerusuhan di Mako Brimob.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar mengakatan, WF di tangkap di kediamannya, Senin (14/5) sekira jam 11. 45 WIB. " WF kelahiran Surabaya di tangkap disangka lakukan perbuatan sara lewat sosial media facebook, " kata Kombes Pol Misbahul Munauwar, Selasa (15/5).

Misbahul menerangkan, masalah ini berawal pada tanggal 13 Mei 2018 sekira jam 09. 00 WIB, aktor membagikan postingan terkait dengan kerusuhan Rutan Mako Brimob atas postingan punya orang yang lain. Lalu ada kometar rekan facebooknya berinisial LFY menulis " 'iya mbak, ini baru saja ada bom di gereja santa maria, ngagel sby mbak'.

" Setelah itu aktor membalas komentar 'ya say.. memanglah halal darah org kafir say', " kata Misbahul.

Misbahul mengatakan, aktor didugakan dengan pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19/2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Barang Bukti yang diamankan petugas berbentuk 1 unit handphone merk OPPO F1s dengan IMEI : 863440032179016 serta IMEI : 863440032179008, lalu 1 buah Simcard dengan nomor 081269030550.

Sekarang ini aktor serta tanda bukti diamankan di Ditreskrimsus Polda Aceh untuk kontrol selanjutnya. " Bisa saja pada aktor dipakai harus lapor Senin serta Kamis hingga perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan, " tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Harian Indonesia Support By 99onlinebola Agen Judi Bola

Gambar tema oleh Jason Morrow. Diberdayakan oleh Blogger.