Latest News

Alasan Empat Tersangka Suap BPK Ditahan di Rutan Berbeda



Empat tersangka masalah sangkaan suap pemberian opini Lumrah Tanpa ada Pengecualian (WTP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Ketinggalan serta Transmigrasi (PDTT), ditahan di rutan yang tidak sama. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkap argumennya.

" SUG (Irjen Kemendes PDTT), JBP (eselon 3 Kemendes) di Rutan Polres Jakarta Pusat. RS (eselon 1 BPK) di Polres Jakarta Timur serta ALS (auditor BPK) di rutan cabang KPK di Guntur, " kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu 27 Mei 2017.

Penahanan dikerjakan untuk 20 hari ke depan, sesuai sama Pasal 21 KUHAP. Berkaitan dengan tempat penahanan yang tidak sama, Febri menyampaikan cuma permasalahan tehnis.
" Berkaitan tehnis koordinasi kita saja. KPK sendiri mengelola dua rutan di KPK lama serta di guntur. Tetapi juga kerja sama juga dengan pihak Kepolisian, " terang Febri.

Sepanjang penahanan itu, KPK masih tetap bakal lakukan kontrol pada beberapa tersangka. Termasuk juga, saksi-saksi yang lain. Begitu halnya tiga orang yang dilepaskan. Mereka masih tetap diperlukan keterangannya untuk penyidikan selanjutnya. " Karna diperlukan sebagian beberapa informasi, " tuturnya.

Terlebih dulu, KPK mengambil keputusan empat tersangka berkaitan masalah suap pemberian opini Lumrah Tanpa ada Pengecualian pada hasil neraca keuangan Kemendes PDTT. Kempatnya yaitu, Sugito sebagai Irjen Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, Eselon III Kemendes PDTT, Rochmadi Saptogiri sebagai Auditor Paling utama Keuangan Negara III BPK serta Ali Sadli sebagai Eselon I BPK.

Sugito serta Jarot disangka sebagai pihak pemberi suap. Sesaat Rochmadi serta Ali sebagai pihak yang disangka terima suap. Sedang tiga yang lain, yaitu Sekretaris Rochmadi, Sopir Jarot serta Satpam BPK dilepaskan dengan status sebagai saksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Harian Indonesia Support By 99onlinebola Agen Judi Bola

Gambar tema oleh Jason Morrow. Diberdayakan oleh Blogger.