Latest News

Ahok Cabut Banding, Ini Respons Jaksa Agung


Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengambil keputusan mencabut permintaan banding atas vonis hukuman 2 th. penjara di masalah penodaan agama. Jaksa Agung M Prasetyo masih tetap menanti perubahan info berkaitan pencabutan banding Ahok.

" Saya belum tahu persis, saat iya mencabut banding? Kita saksikan dahulu. Kita belum dapat menyikapi, " tutur Prasetyo di konfirmasi detikcom, Senin (22/5/2017).

Waktu di tanya lagi tentang ada tidaknya pergantian sikap jaksa yang terlebih dulu telah menyebutkan banding, Prasetyo mengakui belum bisa memberi respon.

" Saya belum dapat memberi respon karna belum bisa perubahan info, " sambungnya.

Terlebih dulu Juru Bicara PN Jakut, Hasoloan Sianturi dengan cara terpisah menyampaikan pihaknya telah terima surat pernyataan pencabutan banding. Tetapi surat pernyataan itu tak dibarengi argumen pencabutan banding.

" (Pencabutan) itu hak mereka, hak terima (putusan), hak menampik, hak banding itu hak mereka. Kita serahkan pada yang memakai haknya. Tadi prosesnya cuma itu saja ajukan pernyataan mencabut, iya telah, telah di tandatangani kuasa hukumnya, " tutur Hasoloan.

Pihak PN Jakut menurut Hasoloan bakal tetaplah kirim berkas banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Mei, apabila tak ada pergantian sikap jaksa penuntut perkara Ahok.

Pencabutan banding diserahkan pada sore tadi sesudah tim pengacara lebih dahulu memasukkan memori banding. Pihak keluarga Ahok, Fifi Lety Indra tak menerangkan argumen pencabutan banding. Sesaat Veronica tidak berkomentar ke wartawan waktu ada di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Jakpus.

Terlebih dulu Prasetyo menyatakan usaha banding yang diserahkan tim jaksa penuntut umum perkara Ahok adalah prosedur standard yang dipunyai. Tim jaksa ajukan banding berkaitan dengan aplikasi pasal pada vonis majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto.

" Argumen banding, pertama, karna standard operasional prosedur. Ke-2, ada argumen lain yang mungkin saja tidak sama dengan pihak terdakwa. Bila terdakwa banding minta kemudahan atau pembebasan, bila kita karna kwalifikasi pasal yang dibuktikan itu tidak sama pada jaksa penuntut umum dengan hakim, " tutur Prasetyo, Sabtu (13/5).

Baca juga : Pasal Penodaan Agama Hilang Masyarakat Main Hakim Sendiri

Tim jaksa mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yakni Pasal 156a huruf a KUHP serta Pasal 156 KUHP. Dalam surat tuntutan, jaksa menyebutkan Ahok dapat dibuktikan lakukan tindak pidana yang ancaman pidananya ditata dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider.

Sedang majelis hakim menyebutkan Ahok dapat dibuktikan lakukan penodaan agama seperti dakwaan primer dengan Pasal 156a huruf a KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Harian Indonesia Support By 99onlinebola Agen Judi Bola

Gambar tema oleh Jason Morrow. Diberdayakan oleh Blogger.