Latest News

Alasan Jaksa Tuntut Aman Abdurrahman Hukuman Mati


Terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Jaksa mengatakan tidak ada hal yang memperingan yang dikerjakan Aman.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, paling tidak ada enam hal yang memberatkan Aman.

" Hal yang memberatkan, terdakwa adalah residivis dalam masalah terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan, " kata jaksa Mayasari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 18 Mei 2018.

Aman juga dimaksud jaksa jadi penggagas, pembentuk, serta pendiri Jamaah Anshorut Daulah (JAD). Organisasi JAD menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dia anggap kafir serta mesti diperangi.

Jaksa juga menyebutkan Aman jadi penganjur, penggerak pada pengikutnya untuk lakukan jihad teror lewat dalil-dalilnya, hingga menyebabkan banyak korban.

" Perbuatan terdakwa sudah menyebabkan banyak korban wafat serta korban luka berat, " tutur Mayasari.

Diluar itu, hal yang memberatkan yang lain yaitu perbuatan Aman yang menyingkirkan masa depan seseorang anak dibawah usia, karna wafat ditempat peristiwa. Korban anak kecil wafat dalam keadaan cukup mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 %.

Baca : Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Lalu, lima anak alami luka berat yang dalam keadaan luka bakar serta susah dipulihkan kembali seperti awal mulanya. Paling akhir, pemahaman terdakwa mengenai syirik demokrasi sudah dimuat di sosial media dalam situs (blog) www. millaibrahim. wordpress yang nyatanya bisa dibuka dengan bebas, hingga bisa merubah beberapa orang.

" Sedang hal yang memperingan, menurut kami tidak diketemukan beberapa hal yang memperingan dalam perbuatan terdakwa, " dia menyatakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Harian Indonesia Support By 99onlinebola Agen Judi Bola

Gambar tema oleh Jason Morrow. Diberdayakan oleh Blogger.