Latest News

Jaksa Tuntut Ahok Hukuman Percobaan 2 Tahun


Jaksa Tuntut Ahok Hukuman Percobaan 2 Tahun

Jakarta, Terdakwa masalah sangkaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 th. penjara atau masa percobaan 2 th.. Hal semacam ini dijelaskan jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, dalam sidang pembacaan tuntutan.

"Dengan adanya ini kami memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana pada Basuki Tjahaja Purnama dengan kata lain Ahok, yakni 1 th. penjara dengan masa percobaan 2 th., " tutur Ali di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Ali Mukartono mengatakan Ahok dapat dibuktikan bersalah serta terlilit pidana Pasal 156 mengenai Penodaan Agama.

Terlebih dulu, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman max 5 th. penjara. Sedang, dakwaan alternatif ke-2 mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman max 4 th. penjara.

Dakwaan pada Ahok ini berawal dari ada laporan tindak penistaan agama yang dikerjakan Ahok dalam pernyataannya ditempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada Selasa, 27 September 2016.

" Kan mungkin dalam hati kecil Ayah Ibu, tidak tentukan saya lantaran dibohongi (orang) gunakan Surat Al Maidah 51 beberapa macam itu. Itu hak Ayah Ibu. Bila Ayah Ibu terasa tidak dapat tentukan lantaran takut masuk neraka, dibodohin, demikian, oh tidak apa-apa, lantaran ini panggilan pribadi Ayah Ibu, " kata Ali mengikuti pengucapan Ahok di Kepulauan Seribu saat itu.

Berdasar pada Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Ahok mesti melakukan pidana 1 th. penjara bila sepanjang 2 th. saat percobaan lakukan tindak pidana. Tetapi, bila Ahok tak lakukan tindak pidana sepanjang 2 th. saat percobaannya, jadi pidana penjara itu tak perlu digerakkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Harian Indonesia Support By 99onlinebola Agen Judi Bola

Gambar tema oleh Jason Morrow. Diberdayakan oleh Blogger.