Latest News

Dicegah ke Luar Negeri, Fredrich Yunadi Dikejar Petugas Bandara


Bekas Kuasa Hukum terdakwa masalah korupsi project e-KTP Setya Novanto dengan kata lain Setnov, Fredrich Yunadi mulai bicara masalah mencegah dianya ke luar negeri oleh KPK lewat Imigrasi. Fredrich mengira dianya tengah dibidik oleh KPK.

" Benar saya jadi advokat saat ini dibidik KPK, " tutur Fredrich waktu di konfirmasi, Selasa (9/1/2018).

Fredrich dihindari ke luar negeri dalam penyelidikan masalah sangkaan menghadang sistem penyidikan e-KTP yang menjerat Setnov. Fredrich menyebutkan, untuk mengawal kasusnya ini ia juga akan didampingi Saproyanto Refa sebagai Ketua Tim Pembela Advokat DPN Peradi.

Dihubungi dengan terpisah, Saproyanto menilainya mencegah yang dikerjakan oleh KPK begitu merugikan clientnya. Sebab, Fredrich pernah tidak berhasil berkunjung ke anaknya di Kanada.

" Proses di Imigrasi, nyatanya surat itu tanggal 15 Desember KPK kemukakan permintaan hindari ke Imigrasi. Lalu sebelumnya tanggal 15 itu juga, Pak Fredrich datang ke Imigrasi. Karna dia tanggal 18 Desember ingin ke luar negeri, ke Kanada berkunjung ke anaknya, " kata Saproyanto.

Pada tanggal 15 Desember 2018, menurut Saproyanto, Fredrich mendatangi Imigrasi serta tak ada namanya dalam regis seseorang yang dihindari ke luar negeri. Tetapi sial, waktu akan pergi ke Kanada pada 18 Desember 2018, Fredrich pernah dikejar petugas bandara.

Paspor Diambil

Walau sebenarnya, menurut Saproyanto, pihak Imigrasi telah memberi stempel atas paspor Fredrich. Waktu pemberian stempel, Fredrich terasa tidak ada problem dengan keberangkatannya. Tetapi sesudah dianya akan masuk kedalam bandara, petugas bandara menghentikannya.

" Lantas diberitahu kalau dia dihindari, kaget dia. Kaget dia, diambillah paspornya, hingga dia tidak pergi ke luar negeri. Itu kan persoalannya di Imigrasi, " kata Saproyanto.

Menurut Saproyanto, semestinya pihak Imigrasi sesudah terima keinginan hindari dari KPK mesti memberitahu pihak yang dihindari. Karena pihak Imigrasi tidak memberitahukan Fredrich terlebih dulu, menurut Saproyanto banyak kerugian yang dihadapi Fredrich.

" Kita memiliki pendapat ada perbuatan melawan hukum yang dikerjakan oleh Imigrasi. Karna belumlah ada pemberitahuan, jadi belumlah ada keharusan hindari, dia bisa dong pergi ke luar negeri. Terasa dirugikan, banyaklah dirugikan, hotel telah diboking disana, kerugian imaterilnya bukanlah main itu, " jelas Saproyanto.

Fredrich dihindari ke luar dengan tiga orang yang lain, yaitu Hilman Mattauch, serta dua ajudan Setnov, Reza Pahlevi, serta Achmad Rudyansyah. Basic hukum mencegah pada empat orang itu tercantum dalam Pasal 12 ayat 1 huruf b UU KPK.

" Mereka dihindari ke luar negeri sepanjang 6 bln. terhitung mulai sejak 8 Desember 2017 karna diperlukan keterangannya serta waktu di panggil tengah ada di Indonesia, " kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Harian Indonesia Support By 99onlinebola Agen Judi Bola

Gambar tema oleh Jason Morrow. Diberdayakan oleh Blogger.