Derasnya sorotan internasional berkaitan masalah yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang divonis 2 th. Penjara di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Utara tak bikin gentar pihak kejaksaan. Walau sistem hukum yang masuk babak baru berkaitan usaha banding di tingkat pengadilan tinggi selalu menyedot perhatian internasional.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan, pihaknya meyakinkan materi banding sekarang ini telah disediakan beberapa Jaksa Penuntut Umum untuk selekasnya diserahkan ke pihak Pengadilan Tinggi. Argumen banding itu berkaitan ketidaksamaan persepsi aplikasi Pasal 156 yang diserahkan tim JPU dengan Pasal 156a yang jadikan basic majelis Hakim PN Jakarta Utara yang di pimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok.
" Konsentrasi kita pada dua pasal yang tidak sama, " tegas Prasetyo disela sela nyekar ke makam keluarga di Bengkulu, Kamis (18/5/2017).
Memori banding yang disusun tim JPU untuk diserahkan pada Jaksa Tinggi DKI Jakarta di pastikan berdasar pada kajian tim yg tidak dipengaruhi tekanan siapa saja serta instansi manapun. Walau sekarang ini sebagian instansi internasional ataupun tokoh perseorangan menyorot serta coba lakukan intervensi, namun pihak kejaksaan tak dipengaruhi.
" Hukum di Indonesia begitu berdaulat, tak ada desakan asing disini, " Kata Prasetyo.
Berkaitan vonis majelis hakim PN Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman 2 th. penjara pada Ahok, walau sebenarnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum cuma 1 th. penjara dengan hukuman percobaan sepanjang 2 th., dia menilainya hal semacam itu adalah kewenangan majelis hakim.
Prasetyo juga meyakinkan memori banding yang diajukkan Tim JPU dalam persidangan bukanlah kontra memori. Walau pihak terpidana Ahok lewat kuasa hukumnya menyebutkan banding atau tak, tim JPU tetaplah jalan selalu.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan, pihaknya meyakinkan materi banding sekarang ini telah disediakan beberapa Jaksa Penuntut Umum untuk selekasnya diserahkan ke pihak Pengadilan Tinggi. Argumen banding itu berkaitan ketidaksamaan persepsi aplikasi Pasal 156 yang diserahkan tim JPU dengan Pasal 156a yang jadikan basic majelis Hakim PN Jakarta Utara yang di pimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok.
" Konsentrasi kita pada dua pasal yang tidak sama, " tegas Prasetyo disela sela nyekar ke makam keluarga di Bengkulu, Kamis (18/5/2017).
Memori banding yang disusun tim JPU untuk diserahkan pada Jaksa Tinggi DKI Jakarta di pastikan berdasar pada kajian tim yg tidak dipengaruhi tekanan siapa saja serta instansi manapun. Walau sekarang ini sebagian instansi internasional ataupun tokoh perseorangan menyorot serta coba lakukan intervensi, namun pihak kejaksaan tak dipengaruhi.
" Hukum di Indonesia begitu berdaulat, tak ada desakan asing disini, " Kata Prasetyo.
Berkaitan vonis majelis hakim PN Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman 2 th. penjara pada Ahok, walau sebenarnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum cuma 1 th. penjara dengan hukuman percobaan sepanjang 2 th., dia menilainya hal semacam itu adalah kewenangan majelis hakim.
Prasetyo juga meyakinkan memori banding yang diajukkan Tim JPU dalam persidangan bukanlah kontra memori. Walau pihak terpidana Ahok lewat kuasa hukumnya menyebutkan banding atau tak, tim JPU tetaplah jalan selalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar