Latest News

Dituduh Jualan Ganja, Tukang Parkir Huni Bui 5 Bulan Tanpa Dosa


Masalah ketidakprofesionalan aparat penegak hukum kembali tersingkap. Kesempatan ini dihadapi oleh seseorang tukang parkir di Bengkulu, Agung Setiawan (29). Bagaimana ceritanya?

Berdasar pada versus jaksa, masalah berawal waktu polisi memperoleh info bakal ada transaksi ganja di Jalan Danau, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu pada 2 Agustus 2014. Sesudah memperoleh hal tersebut, Satnarkoba Polres Bengkulu menuju tempat. Tim yang bergerak yaitu :

1. Bripka Muhdar Himawan.
2. Brikpa Asrial.
3. Brigpol Benny Mardiansyah.
4. Briptu Dodi Saputra.
5. Bripka Devi Costarika.

Sekitaran jam 19. 00 WIB, datang Medi Muryadi menjumpai Agung. Keduanya lantas mengendarai sepeda motor menuju semak-semak yg tidak jauh dari tempat pertama. Waktu Agung berjongkok ke arah semak, polisi segera memperlihatkan diri.

Polisi!!!

Teriakan ini mengagetkan Agung-Medi. Polisi lantas menggeledah Agung serta tidak diketemukan narkotika di badannya. Mengenai di sepeda motor yang dikendarai Medi diketemukan satu paket ganja.

Medi lantas berkicau apabila ganja itu dibeli dari Agung dengan harga Rp 50 ribu. Paket ganja yang lain di taruh di satu toples yang diletakkan dibawah pohon serta ditutupi akar-akar ilalang.

Atas temuan itu, Agung serta Medi lantas digiring ke Mapolres Bengkulu. Mulai sejak malam itu, Agung serta Medi mesti mendekam dibalik jeruji besi.

Masalah juga bergulir ke pengadilan, dimana Agung serta Medi diadili dengan berkas terpisah. Tidak tanggung-tanggung, jaksa menuntut Agung untuk dipenjara 6 th. lamanya.

Namun Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menyangsikan rangkaian narasi dalam dakwaan itu. Majelis hakim menilainya banyak kejanggalan hingga PN Bengkulu membebaskan Agung pada 7 Januari 2015. Jaksa juga kaget serta segera ajukan kasasi hari itu juga. Namun apa kata MA?

" Menampik permintaan kasasi jaksa, " putus majelis sebagiamana ditulis situs MA, Jumat (2/6/2017).

Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Andi Samsan Nganro serta Suhadi. Ketiganya yakini Agung tidak bersalah karna Agung menyangkal tindakannya. Ditambah, Medi mencabut keterangannya --bila Agung ikut serta-- di persidangan.

" Info saksi polisi serta saksi pemeriksa tidak bisa jadikan basic pembuktian untuk menyebutkan ganja datang dari terdakwa karna mereka tidak alami segera kejadiannya. Di muka persidangan, Medi menjelaskan kalau ia beli ganja dari Wawan seharga Rp 40 juta, " tutur majelis pada 19 April 2016.

Mungkin saja Agung sudah divonis bebas. Namun apa daya, hak asasinya sudah dirampas sepanjang 5 bln. lebih atau tepatnya 155 hari lamanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Harian Indonesia Support By 99onlinebola Agen Judi Bola

Gambar tema oleh Jason Morrow. Diberdayakan oleh Blogger.