Sugito menerangkan, Rizieq akan mengajukan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus pornografi.
Penasihat hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengakui tidak heran dengan penambahan status Rizieq dalam masalah sangkaan content pornografi, Senin (29/5/2017). Bahkan juga, Sugito menyampaikan, Rizieq telah mengira bila dianya bakal jadi tersangka dalam masalah content pornografi.
" Habib sudah mengetahui meskipun begitu sumir buktinya, " kata Sugito waktu di konfirmasi Tirto, Senin (29/5/2017).
Sugito menyampaikan, penetapan status Rizieq begitu dipaksakan. Ia mengira bukti-bukti yang dipakai untuk menjerat Rizieq sebagai tersangka yaitu rekayasa. Oleh karenanya, ia menilainya penetapan tersangka berkesan rekayasa serta penuh pemaksaan.
Sugito menjelaskan, Rizieq bakal ajukan praperadilan berkaitan penetapan statusnya sebagai tersangka. Tetapi, hal tersebut baru diserahkan sesudah dianya pulang dari luar negeri. Ia mengakui mengajukan itu bakal dikerjakan secepat-cepatnya. Tetapi, Sugito mengakui kalau Rizieq belum pasti pulang sesudah diputuskan sebagai tersangka.
" Habib nunggu kondisi, " kata Sugito.
Terlebih dulu, Polisi sudah mengambil keputusan Rizieq Shihab sebagai tersangka masalah pornografi, Senin (29/5/2017). Polisi temukan dua bukti permulaan yang cukup untuk mengambil keputusan Rizieq sebagai tersangka pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, polisi resmi mengambil keputusan Rizieq sebagai tersangka masalah sangkaan pornografi.
" Saksi HRS dari saksi jadi tersangka, " tutur Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Polisi temukan bukti permulaan yang cukup untuk tingkatkan status Rizieq. Bukti itu diketemukan dari chat serta handphone dalam penemuan itu, penyidik menilainya Rizieq layak menyandang status tersangka dalam masalah pornografi. Pentolan FPI itu diputuskan sebagai tersangka sesudah penyidik lakukan gelar perkara jam 12. 00 WIB.
Rizieq didugakan tidak mematuhi Pasal 4, pasal 6, serta pasal 8 juncto Undang Undang RI nomor 44 Th. 2008 mengenai pornografi.
Untuk di ketahui, masih tetap dalam masalah yang sama, terlebih dulu Polisi juga sudah mengambil keputusan Ketua Yayasan Cendana Firza Husein sebagai tersangka masalah pornografi, Selasa (16/5/2017). Polisi mengambil keputusan Firza sebagai tersangka sesudah lakukan gelar perkara pada 16 Mei 2017 sampai jam 22. 00 WIB.
" Tadi gelar perkara dinyatakan kalau penambahan status saksi FHM jadi tersangka, " tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Polisi temukan dua bukti permulaan yang cukup untuk tingkatkan status Firza. Ketua Yayasan Cendana itu diputuskan sebagai tersangka karena berniat bikin satu content pornografi berbentuk ketelanjangan. Hal tersebut di ketahui berdasar pada bukti serta info saksi, baik saksi kenyataan serta saksi pakar. Satu diantara bukti yang memperkuat ada komunikasi dua arah pada Firza Husein dengan Rizieq Shihab lewat dua telepon genggam.
" Saksi pakar mengemukakan ada jalinan transmisi dari ke-2 handphone. Ke-2 handphone telah kita check. Handphonenya FHM serta yang bernama HRS, " kata Argo.
Bekas Kabid Humas Polda Jawa timur itu tidak mempersoalkan Firza menyangkal chat itu. Ia menyampaikan, dalam kontrol, Ketua Yayasan Cendana itu menyanggah sudah lakukan tindak pornografi.
Firza didugakan tidak mematuhi pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 serta/atau pasal 6 juncto pasal 32 serta/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Th. 2008 mengenai pornografi dengan ancaman penjara diatas 5 th..
" Habib sudah mengetahui meskipun begitu sumir buktinya, " kata Sugito waktu di konfirmasi Tirto, Senin (29/5/2017).
Sugito menyampaikan, penetapan status Rizieq begitu dipaksakan. Ia mengira bukti-bukti yang dipakai untuk menjerat Rizieq sebagai tersangka yaitu rekayasa. Oleh karenanya, ia menilainya penetapan tersangka berkesan rekayasa serta penuh pemaksaan.
Sugito menjelaskan, Rizieq bakal ajukan praperadilan berkaitan penetapan statusnya sebagai tersangka. Tetapi, hal tersebut baru diserahkan sesudah dianya pulang dari luar negeri. Ia mengakui mengajukan itu bakal dikerjakan secepat-cepatnya. Tetapi, Sugito mengakui kalau Rizieq belum pasti pulang sesudah diputuskan sebagai tersangka.
" Habib nunggu kondisi, " kata Sugito.
Terlebih dulu, Polisi sudah mengambil keputusan Rizieq Shihab sebagai tersangka masalah pornografi, Senin (29/5/2017). Polisi temukan dua bukti permulaan yang cukup untuk mengambil keputusan Rizieq sebagai tersangka pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, polisi resmi mengambil keputusan Rizieq sebagai tersangka masalah sangkaan pornografi.
" Saksi HRS dari saksi jadi tersangka, " tutur Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Polisi temukan bukti permulaan yang cukup untuk tingkatkan status Rizieq. Bukti itu diketemukan dari chat serta handphone dalam penemuan itu, penyidik menilainya Rizieq layak menyandang status tersangka dalam masalah pornografi. Pentolan FPI itu diputuskan sebagai tersangka sesudah penyidik lakukan gelar perkara jam 12. 00 WIB.
Rizieq didugakan tidak mematuhi Pasal 4, pasal 6, serta pasal 8 juncto Undang Undang RI nomor 44 Th. 2008 mengenai pornografi.
Untuk di ketahui, masih tetap dalam masalah yang sama, terlebih dulu Polisi juga sudah mengambil keputusan Ketua Yayasan Cendana Firza Husein sebagai tersangka masalah pornografi, Selasa (16/5/2017). Polisi mengambil keputusan Firza sebagai tersangka sesudah lakukan gelar perkara pada 16 Mei 2017 sampai jam 22. 00 WIB.
" Tadi gelar perkara dinyatakan kalau penambahan status saksi FHM jadi tersangka, " tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Polisi temukan dua bukti permulaan yang cukup untuk tingkatkan status Firza. Ketua Yayasan Cendana itu diputuskan sebagai tersangka karena berniat bikin satu content pornografi berbentuk ketelanjangan. Hal tersebut di ketahui berdasar pada bukti serta info saksi, baik saksi kenyataan serta saksi pakar. Satu diantara bukti yang memperkuat ada komunikasi dua arah pada Firza Husein dengan Rizieq Shihab lewat dua telepon genggam.
" Saksi pakar mengemukakan ada jalinan transmisi dari ke-2 handphone. Ke-2 handphone telah kita check. Handphonenya FHM serta yang bernama HRS, " kata Argo.
Bekas Kabid Humas Polda Jawa timur itu tidak mempersoalkan Firza menyangkal chat itu. Ia menyampaikan, dalam kontrol, Ketua Yayasan Cendana itu menyanggah sudah lakukan tindak pornografi.
Firza didugakan tidak mematuhi pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 serta/atau pasal 6 juncto pasal 32 serta/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Th. 2008 mengenai pornografi dengan ancaman penjara diatas 5 th..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar