Artis Roro Fitria di tangkap Ditreskrim Narkoba Polda Metro Jaya karna penyalahgunaan narkotika type sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan Roro di tangkap di tempat tinggalnya di Pattio Residence Jalan. Durian raya No. 23 D, Kel. Ragunan, Kec. Pasar minggu, Jakarta Selatan.
" Dia di tangkap pada 14 Februari pukil 12. 00 WIB, " tuturnya di Polda Metro Jaya, Kamis (14/2/2018).
Penangkapan Roro berawal dari ditangkapnya seseorang agen berinisial WH.
Waktu itu, petugas memperoleh info ada pengedar sabu.
Sesudah dikerjakan pengintaian, pada akhirnya petugas menangkap WH di Jalan Hayam Wuruk, No. 38 A, Rt. 2, Rw. 1, Kel. Kebon kelapa, Kec. Gambir, Jakarta pusat. Petugas temukan sabu dengan berat 2, 4 gr yang ada didalam bungkus rokok dunhill.
Waktu di tangkap, aktor mengaku sabu itu pesanan dari Roro. Wanita bernama komplit Raden Roro Fitria Utami itu pesan shabu dari WH satu hari terlebih dulu.
Gagasannya, sabu juga akan diantar WH pada Rabu (14/2), ke tempat tinggal Roro.
" Petugas lalu segera meningkatkan serta menangkap RF dikediamannya, " kata Argo.
Bahkan juga sepanjang perjalanan ke tempat tinggal Roro, aktor WH menghubungi Roro lewat hpnya untuk memberikan keyakinan barang itu memanglah dipesan oleh Roro.
Sampai pada akhirnya, barang haram itu hingga serta di terima oleh pemesan baru petugas lakukan penangkapan.
" RF mengakui beli sabu itu sebesar Rp 5 juta, semuanya bukti percakapannya juga adalam dalam pesan on-line pada keduanya, " tegasnya.
Tidak cuma itu, bukti transferan juga diketemukan dalam pembicaraan lewat aplikasi WhatsApp itu.
Dari WH serta RF petugas mengambil alih satu unit hp Merk Samsung jadi alat komunikasi pemesan BB shabu WH serta RF. Dan satu kartu ATM BCA atas nama WH yang dipakai untuk terima transferan dari RF.
Sedang dari tangan Roro polisi mengambil alih 1 unit hp jadi alat komunikasi pemesan BB shabu WH serta RF, buku tabungan BCA atas nama RF, dan satu kartu ATM BCA atas nama RF yang dipakai untuk mentransfer ke WH.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 th. 2009 mengenai Narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan Roro di tangkap di tempat tinggalnya di Pattio Residence Jalan. Durian raya No. 23 D, Kel. Ragunan, Kec. Pasar minggu, Jakarta Selatan.
" Dia di tangkap pada 14 Februari pukil 12. 00 WIB, " tuturnya di Polda Metro Jaya, Kamis (14/2/2018).
Penangkapan Roro berawal dari ditangkapnya seseorang agen berinisial WH.
Waktu itu, petugas memperoleh info ada pengedar sabu.
Sesudah dikerjakan pengintaian, pada akhirnya petugas menangkap WH di Jalan Hayam Wuruk, No. 38 A, Rt. 2, Rw. 1, Kel. Kebon kelapa, Kec. Gambir, Jakarta pusat. Petugas temukan sabu dengan berat 2, 4 gr yang ada didalam bungkus rokok dunhill.
Waktu di tangkap, aktor mengaku sabu itu pesanan dari Roro. Wanita bernama komplit Raden Roro Fitria Utami itu pesan shabu dari WH satu hari terlebih dulu.
Gagasannya, sabu juga akan diantar WH pada Rabu (14/2), ke tempat tinggal Roro.
" Petugas lalu segera meningkatkan serta menangkap RF dikediamannya, " kata Argo.
Bahkan juga sepanjang perjalanan ke tempat tinggal Roro, aktor WH menghubungi Roro lewat hpnya untuk memberikan keyakinan barang itu memanglah dipesan oleh Roro.
Sampai pada akhirnya, barang haram itu hingga serta di terima oleh pemesan baru petugas lakukan penangkapan.
" RF mengakui beli sabu itu sebesar Rp 5 juta, semuanya bukti percakapannya juga adalam dalam pesan on-line pada keduanya, " tegasnya.
Tidak cuma itu, bukti transferan juga diketemukan dalam pembicaraan lewat aplikasi WhatsApp itu.
Dari WH serta RF petugas mengambil alih satu unit hp Merk Samsung jadi alat komunikasi pemesan BB shabu WH serta RF. Dan satu kartu ATM BCA atas nama WH yang dipakai untuk terima transferan dari RF.
Sedang dari tangan Roro polisi mengambil alih 1 unit hp jadi alat komunikasi pemesan BB shabu WH serta RF, buku tabungan BCA atas nama RF, dan satu kartu ATM BCA atas nama RF yang dipakai untuk mentransfer ke WH.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 th. 2009 mengenai Narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar