Latest News

Tangis Setya Novanto Pecah Saat Minta Maaf kepada Keluarga


Tangis terdakwa korupsi project e-KTP, Setya Novanto, pecah waktu mengemukakan perkataan keinginan maaf pada keluarga. 

Perisitwa itu berlangsung waktu ia membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Awalannya, bekas Ketua DPR itu dengan lantang membacakan bebrapa point pembelaan dianya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Tetapi saat itu juga, ketegarannya luruh waktu menyinggung keluarga.

" Pada istri serta anak-anakku ijinkan saya mengemukakan permintaan maaf pada istri saya Deisti Astriani, Reza Herwindo, Dwinna Michaela benar-benar begitu berat musibah yang menerpa keluarga kita, " tutur Novanto, Jumat (13/4/2018).

Kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, bergegas memberi minum karena sebagian waktu Novanto tidak dapat meneruskan keinginan maafnya pada keluarga.

Ia juga memohon supaya Majelis Hakim berikan perintah untuk buat mengajukan pembukaan blokir pada beberapa aset, baik atas nama dianya, anak-anaknya, maupun sang istri. Ia menyatakan pemblokiran itu tidak terkait dengan masalah korupsi yang merugikan negara Rp 2, 3 triliun.

" Aset, tabungan giro baik atas nama saya Reza, Dwina, supaya bisa dicabut pemblokirannya karna kenyataan persidangan tidak terkait dengan masalah ini, " tambah Novanto.

Dituntut 16 Th. Penjara

Setya Novanto dituntut 16 th. penjara serta denda Rp 1 miliar atas aksi korupsi project e-KTP. Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyebutkan, dari project itu Novanto memperkaya sendiri sejumlah 7, 3 juta Dolar Amerika sampai pada akhirnya negara dirugikan Rp 2, 9 triliun.

Dalam persidangan juga tersingkap kalau Novanto sudah kembalikan uang Rp 5 miliar pada KPK. Tetapi, dia bersikukuh tidak berkaitan dengan kongkalikong project e-KTP.

Berdasar pada kenyataan persidangan, JPU menyebutkan pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Th. 1999 seperti sudah dirubah dengan UU Nomor 20 Th. 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1, pas dipakai pada terdakwa. Pasal itu mengatur mengenai tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Harian Indonesia Support By 99onlinebola Agen Judi Bola

Gambar tema oleh Jason Morrow. Diberdayakan oleh Blogger.