Latest News

'Vonis Ahok Tidak Lazim'

Vonis dua th. penjara untuk terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dengan kata lain Ahok dinilai tak umum. Sebab, hakim memutus melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

" Vonis pada Basuki diluar kelaziman. Karna JPU tidak berhasil menunjukkan dakwaan primer Pasal 156a, jadi JPU cuma menuntut Basuki dengan Pasal 156 KUHP, " kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam info tertulisnya, Senin (9/5).

Walau tak umum, kata Hendardi, pada prinsipnya hakim berdiri sendiri serta merdeka dalam memutus perkara, selama tak keluar dari delik serta dakwaan yang termaktub dalam Undang-Undang.

Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman setahun penjara dengan dua th. percobaan. Hari ini, majelis hakim memvonis Ahok, hukuman dua th. penjara.

Hendardi menyampaikan, sebagai satu mekanisme demokrasi, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebaiknya dihormati.

" Namun mesti juga disadari kalau majelis hakim bekerja dibawah desakan gelombang massa yang mulai sejak awal memberi desakan serta menekan pemenjaraan Ahok, " kata dia.

Vonis itu, kata dia, menegaskan kalau delik penodaan agama rawan dipakai sebagai alat penundukkan untuk siapa saja serta untuk kebutuhan apa pun.

" Di sinilah bahaya dari ketetapan yang bias serta multitafsir dari Pasal 156a KUHP, " tuturnya.

Akan tetapi, kemerdekaan hakim, menurut Hendardi, harusnya mesti searah serta bertolak dari sebagian kenyataan persidangan.

Kwalitas momen hukum yang menerpa Basuki serta pembuktian yang lemah selama hidup sidang, harusnya dapat memberikan keyakinan hakim untuk membebaskan Basuki atau sekurang-kurangnya memvonis dengan hukuman yg tidak melampaui tuntutan JPU.

" Memerhatikan konsideran putusan atas Basuki, terlihat kalau hakim mengaplikasikan standard ganda dalam memperhitungkan konteks momen hukum itu, " tuturnya.

Baca juga : Reaksi MUI atasVonis Ahok

Di satu segi, hakim memperhitungkan kondisi ketertiban sosial yang disebabkan oleh perkataan Basuki. Namun di segi lain, hakim ahistoris dengan momen yang melatarbelakangi pernyataan Basuki serta pelaporannya oleh grup orang-orang.

" Majelis hakim pilih jalan pengutamaan koeksistensi sosial yang absurd di banding melimpahkan jalan keadilan untuk warga negara, seperti Basuki, " tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Harian Indonesia Support By 99onlinebola Agen Judi Bola

Gambar tema oleh Jason Morrow. Diberdayakan oleh Blogger.